1. Sudah menjadi Mitra Pengguna
2. Tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi
perusahaan) bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah
dan masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
3. Wajib melengkapi profil pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam
pendaftaran
4. Wajib mengisi data bank yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib
menyertakan surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan
penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan dilampirkan
dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku dari
keduabelah pihak
5. Wajib mempelajari rencana bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri
maupun mengikuti pelatihan2 yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh
perkembangan juga perubahan dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya
(masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social
media resmi seperti: www.paytren.co.id, www.treni.co.id, PayTrenOfficial (fb/twitter),
dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
6. Wajib melakukan (bisa bertahap dan tanpa batas waktu):
o Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang
sekaligus melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra
pebisnis yang memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTren serta selalu
mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
o Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur
organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis
pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
7. Dalam rangka pengembangan komunitasnya, wajib:
o melakukan komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara
langsung Mitra Pebisnis baru dalam komunitasnya
o menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung
pada komunitas Mitra Pebisnis selain dirinya
8. Wajib melakukan transaksi minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang
terkait dengan program/promo yang dikeluarkan perusahaan
No comments:
Post a Comment